Buku ini merupakan buku kedua penulis dari hasil penelitian yang telah penulis laksanakan kemudian juga telah diterbitkan ber ISBN dari STAIN Sultan Abdurrahman Press, meskipun penulis dalam keadaan harus menempuh studi, jadi juga berupaya untuk berkomitmen menyelesaikan tulisan ini sehingga sampai pada waktunya penulis dapat menyelesaikan ini.
Buku ini berawal dari kegelisahan penulis pada tahun 2018 lalu akan banyaknya praktek dan atau kegiatan yang bersifat meresahkan masyarakat setempat akan hadirnya rentenir dilingkungan mereka. Pada satu sisi memang pinjaman kepada rentenir merupakan bentuk ekspresi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi mengingat kepentingan sesuatu yang men-desak. Namun disisi lain bahwa sebenarnya praktek ini justru ke depannya akan menjadi momok bagi masyarakat dikareakan harus membayar bunga yang cukup besar. Islam sendiri sebagai agama yang di bawa oleh Rasulullah saw telah diatur dalam al-Qur’an bahwa perbuatan demikian merupakan perbuatan yang terlarang, perbuatan ini disebut dengan “Riba”, bentuk pelarangannya jelas tertuang dalam al-Quran dan Sunnah.
Oleh karena ini penulis mengajak melalui bahan bacaan ini untuk dipahami oleh elemen masyarakat tentang bahaya praktek rentenir. Sebagai akademisi akan terus menghimbang kepada mahasiswa didikan untuk memberikan pengertian yang jelas bahwa rentenir adalah jalan menuju Riba.
Melalui buku ini penulis mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau Bapak Dr. Muhammad Faisal, M.Ag yang telah memberikan kesempatan bagi penulis dan motivasi bagi penulis untuk dapat menyelesaikan buku ini.
Akhirnya, penulis juga mengucapkan terimakasih kepada STAIN Kepri Press yang telah membantu proses penerbitan buku ini, kiranya buku ini bermanfaat bagi semua elemen masyarakat. Semoga Allah memberi kelapangan dalam menuntut ilmu.