Pembangunan ekonomi merupakan suatu keharusan jika suatu Negara ingin meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyatnya. Permasalahan nyata yang sering dihadapi negara berkembang seperti Indonesia adalah masalah kemiskinan dan pengangguran. Salah satu cara menanggulangi kemiskinan adalah dukungan orang yang mampu untuk mengeluarkan harta kekayaan mereka berupa dana zakat kepada mereka yang kekurangan. Sehubungan dengan hal tersebut, zakat dapat berfungsi sebagai salah satu sumber dana sosial-ekonomi bagi umat islam. Artinya pendayagunaan zakat yang di kelola oleh Badan Amil Zakat tidak hanya terbatas pada kegiatan-kegiatan tertentu saja yang berdasarkan pada orientasi konvensional, tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi umat, seperti pada program pemberantasan kemiskinan dan pengangguran dengan memberikan zakar produktif kepada mereka yang memerlukan sebagai modal usaha. Buku ini Penulis menggambarkan hasil yang akurat berupa pengaruh pemanfaatan dana zakat produktif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.